
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan multikultural menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategis dan konsep pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti pada keragaman etnis, budaya, bahasa, agama dan ras. Yang terpenting, strategi pendidikan ini tidak hanya bertujuan agar supaya siswa mudah memahami pelajaran yang dipelajarinya, akan tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran mereka agar selalu berperilaku humanis, pluralis, dan demokratis.
Kemajemukan bangsa Indonesia yang tak dimiliki oleh bangsa lain ini, menjadi modal sosial dengan konstruksi berbasis kearifan lokal. Heterogenitas bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab tersebut tentunya harus dijaga dan dilestarikan sebagai khasanah budaya nasional. Dalam konteks hubungan sosial (interaksi sosial) baik secara horizontal maupun vertikal dalam realita pluralitas tersebut, dibutuhkan instrumen pendidikan yang berkarakter terbuka, inklusif, toleran dan pluralis. Bahasa pendidikan sebagai media sosio-kultur menjadi jembatan antara realita sosial dengan sikap yang mesti ditunjukan oleh masyarakat, dalam hal ini adalah warga sekolah seperti guru dan siswa.
Secara akademis PKn didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang memusatkan telaahnya pada seluruh dimensi psikologis dan sosial budaya kewarganegaraan individu, dengan menggunakan ilmu politik, ilmu pendidikan sebagai landasan atau penemuannya. Intinya diperkaya disiplin ilmu-ilmu lain yang relevan, dan mempunyai implikasi kebermanfaatan
Perkembangan pendidikan yang semakin maju dan pesatnya, sekolah semakin banyak dan mudah diakses, setiap kota tumbuh sekolah-sekolah baru dengan karakter- karakter yang unik dan menonjol salah satunya adalah SMP Model Terpadu Madani. Dengan komitmen yang tinggi SMP Model Terpadu Madani mempunyai impian dan cita-cita untuk mengembangkan potensi anak-anak bangsa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dengan skill yang mumpuni.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana Ham dalam Pendidikan Multikultur.?
2. Bagaimana Demokrasi dalam kajian Pendidikan multikultur.?
3. Bagaiamana Kebebasan dalam beragama dalam kajian Pendidikan Multikultur.?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka dapat di ketahui tujuan penulisan sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui Bagaimana Ham dalam Pendidikan Multikultur.
2. Untuk mengetahui Bagaimana Demokrasi dalam kajian Pendidikan multikultur.
3. Untuk mengetahui Bagaiamana Kebebasan dalam kajian Pendidikan Multikultur.
BAB II KAJIAN TEORI
2.1 HAM dalam Kajian Pendidikan Multikultural
Menurut Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Hak Asasi Manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Multikultural dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya perbedaan yang ada di lingkungan masyarakat misal pihak mayoritas dan minoritas. Pihak miyoritas tidak melibatkan pihak minoritas dalam melakukank pengambilan suatu keputusan.Multikulturalisme merupakan bagian dari Indonesia yang tidak bisa dilepaskan mengingat Indonesia sebagai bangsa yang memiliki aneka suku, agama, ras, dan bahasa. Terdapat lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa di Indonesia. memiliki agama, adat istiadat dan bahasa beragam yang kemudian mempersatukan diri dibawah naungan satu nama yaitu Indonesia dan bhinneka tunggal ika. Multikultural muncul tahun 1970-an pada teori politik kontemporer, khususnya berkaitan dengan masalah nasionalisme yang dihadapkan dengan bagaimana cara menangani tuntutan budaya suku bangsa yang beraneka ragam beserta klaim moral, hukum, politik yang didasarkan atas nama kesetiaan pada etnis, budaya, bahasa, atau suku bangsa tertentu (Kymlicka, 2001: 17), yang diakui oleh PBB.Banyak sekali peresepsi yang di dapat dalam masyarakat apalagi kita tahu bersama multikulturalisme sangat erat hubungannya dengan HAM ( hak asasi manusia ) dan hukum baik secara positif maupun negatif.
2.2 Demokrasi dalam Kajian Pendidikan Multikultural
Demokrasi menjadi kata kunci untuk memberikan kebebasan dalam mengekspresikan diri. Di dunia politik, demokrasidi Indonesia dilaksanakan dan diwujudkan dengan menampakkan kegiatan pemilihan pemimpin yang dilakukan secara langsung oleh rakyat dan diawasi oleh lembaga independen. Bahkan dunia pun mengacungi jempol dengan keberhasilan Indonesia melaksanakan pemilihansecara demokratis. Walaupun hasil dari pemilihan secara demokratis tersebut belum dapat kita rasakan manfaatnya hingga sekarang ini. Dalam perkembangannya, demokrasi erat kaitannya bahkan dimaknai sebagai kebebasan dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. Berangkat dari makna tersebut, pelaksanaan demokrasi tidak hanya digunakan di dunia politik saja tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan. Misalnya di dunia ekonomi, pendidikan, media massa bahkan hiburan. Namun, makna kebebasan yang diambil dari kata demokrasi tampaknya memberi dampak cukup besar dalam kehidupan. Kebebasan yang diberikan menjadi kebebasan yang kebablasan yang tidak lagi memperhatikan hak-hak orang lain. Yang terpenting dalam hal ini adalah kebebasan tersebut dapat mengekspresikan pikiran dan keinginan dalam perspektif personal. Itu adalah gambaran kasar yang penulis tangkap dari kesalahkaprahan dalam memaknai kata demokrasi di Indonesia.
2.3 Kebebasan Hidup dalam Kajian Pendidikan Multikultural
Dasar dan keberadaan dari hak asasi manusia pada hakikatnya lahir untuk kepentingan manusia itu sendiri. Hal tersebut berarti bahwa setiap manusia diharapkan dapat menikmati hak asasi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan manusia menjadi suatu pribadi yang utuh yang di dalam masyarakat tidak mudah larut atau hilang kepribadiannya atau jati dirinya. Manusia memiliki hak atas dirinya secara utuh lepas dari orang lain. Untuk itu dibutuhkan suatu jaminan atas hak-hak mendasar bagi manusia yang harus dipahami dan dihormati oleh setiap manusia, karena setiap orang di muka bumi ini membutuhkan hak-hak tersebut.
BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil
3.1.1 Hasil Observasi HAM dalam pendidikan Multikultural
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh kelompok 6 di SMP Model terpadu Madani,dengan narasumber yakni Bapak Daud Samara SE., M.Pd. dan Bapak Harjono S.Pd. dan beberapa siswa,Selain tim kami melakukan wawancara,juga melakukan pengamatan baik dari kondisi infrastuktur sekolah,mulai dari lapangan olahraga,tempat ibadah,perpustakaan dan Ruangan Osis dan keadaan siswa-siswa, total ruangan yang ada SMP Model terpadu Madani adalah 44 ruangan yang baik, dan kondisi diluar kelas tertata rapi.
Kondisi siswa-siswi SMP Model Terpadu Madani dilihat setelah jam istirahat sangat banyak dan beragam model siswa, tetapi dengan perbedaan itu tidak Nampak adanya konflik antar siswa,dan setelah tim melakukan wawancara terhadap beberapa siswa, yang ditanyakan mengenai keberagaman mulai dari agama,suku dan budaya yang ada di sekolah mereka sangat antusias, dalam presepsi mereka tentang keberagaman itu tidak menjadi masalah,karna sudah tertanam nilai-nilai toleransi sejak pertama mereka masuk di SMP Model Terpadu Madani.kemudian dapat dilihat dari aktivitas belajar diskusi mereka saling menghargai pendapat teman-temanya dengan bertepuk tangan sebagai apresiasi dari mereka. Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami di SMP Model Terpadu Madani dengan narasumber Bapak Harjono S.Pd. (Guru PPkn SMP) terkait dengan sisi HAM dalam pembelajaran.Adalah dengan menyampaikan kepada siswa-siswi SMP Model Terpadu Madani yang muridnya memiliki perbedaan baik dalam Agama,Suku,harus saling mengarhai dan menjunjung tinggi rasa toleransi dalam konteks individual selain itu tidak menimbulkan diskriminasi terhadap sesama teman.
3.1.2 Hasil Observasi Demokrasi dalam pendidikan Multikultural
Dari hasil observasi yang kami lakukan di SMP Model terpadu Madani melihat sisi demokrasi,tidak Nampak adanya ketidakbebasan dalam berpendapat antar siswa baik dalam pembelajaran maupun dalam kegiatan keorganisasian,semuanya menunjukan bahwa nilai-nilai demokrasi penting dalam mempersatukan karakteristik siswa-siswi yang latar belakangnya berbeda.hal yang diwaspadai oleh kalangan guru terjadinya perbedaan pemahaman presepsi dari siswa dan siswi, tetapi semua itu tidak terjadi karna siswa-siswi paham terhadap nilai-nilai demokrasi. Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami di SMP Model Terpadu Madani dengan narasumber Bapak Daud Samara Se.M.Pd. (Guru IPS) dan Bapak Harjono S.Pd. (Guru PPkn SMP) Demokrasi dalam pembelajaran terwujud dengan adanya partisipasi peserta didik dalam diskusi secara kelompok seperti saling menghargai pendapat antar satu sama lain. Sedangkan untuk SMP terwujud dengan adanya capaian pembelajaran di dalam RPP yang memuat sifat demokrasi seperti gotong royong, kerjasama, dan partisipasi siswa dalam mengemukakan pendapat.
3.1.3 Hasil Observasi Kebebasan dalam pendidikan Multikultural
Setelah kami melihat keadaan sekolah,tampak bahwa siswa-siswi SMP Model terpadu Madani melihat dari sisi kebebasan beragama memiliki beragam perbedaan terutama dalam aspek keyakinan dan kepercayaan, Namun Nuansa perbedaan itu tidak sama sekali Nampak ataupun terjadi masalah antara siswa-siswi, Hal yang dtinamkan di siswa-siswi adalah bagaimana cara mereka membangun relasi serta menciptakan suasana yang harmonis meskipun mereka memiliki presepsi yang berbeda dalam keyakinan, disini dapat disimpulkan bahwa kebebasan Bergama dalam SMP Model terpadu Madani itu ada. Hasil Wawancara SMP Model terpadu Madani Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Beragama di Sekolah Sebagai Berikut :
Narasumber Siswa SMP mengemukakan bahwa :
1. Kebebasan beragama dalam lingkungan sekolah itu sangat terasa,tetapi dalam aktivitas belajar dipisahkan.
2. Untuk Masalah Diskriminasi itu tidak terjadi dalam sekolah karena mereka sejak awal masuk sudah ditekankan nilai-nilai toleransi
3. Dalam Impilementasi nilai-nilai keyakinan beragama masing-masing siswa difasilitasi oleh sekolah (ruangan ibadah)
3.2 Pembahasan
3.2.1 HAM Dalam Pendidikan Multikultural
Menurut Fahril Pendidikan Ham dalam konsep multicultural yang ada di SMP Model terpadu Madani, dalam penerapanya melihat dari sisi HAM impilementasi dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia sangat dijunjung tinggi, itu terlihat dari kehidupan sosial baik disekolah maupun diluar sekolah itu tertanam pada siswa-siswi SMP Model terpadu Madani,Contohnya dalam lingkungan sekolah tidak terjadi diskriminasi antar siswa,menaati tata tertib yang berlaku disekolah serta menghormati guru ketika proses pembelajaran.dalam kehidupan bersosial manusia memiliki HAM yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Maka teori yang cocok untuk analisis diatas adalah Teori Hak-hak Kodrati, adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang setiap saat dan disemua tempat oleh karena manusia dilahirkan sebagai manusia.
Menurut Sri Wahyuni Tidak bisa di pungkiri bahwa Multikultural dapat mengakibatkan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah. Hal tersebut bisa di picu oleh perbedaan pendapat dan pemahaman. Maka di perlukan adanya pemahaman terhadap semua kalangan untuk saling menghormati setiap perbedaan yang ada. Penanaman pemahaman ini bisa di mulai sejak dini sehingga ketika dewasa bisa di implementasikan dengan baik lingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah sehingga kekerasan maupun diskriminasi terhadap agama, ras, golongan maupun etnis tertentu bisa saling menopang dan mendukung satu sama lain. Sejalan dengan pendapat di atas sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tentang HAM yang berbunyi, “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatis itu”.
Menurut aswad alisube HAM dalam pendidikan multikultur di SMP Model Terpadu Madani, para peserta didik diajarkan untuk menghargai/menghormati hak orang lain. Sebagai contok hak dalam beribadah peserta didik tidak menganggu ketika ada temanya yang beribadah. Hal tersebut dalam pula di atur dalam peraturan yang di sekolah baik tertulis maupun tidak. Apabila peserta didik melanggar maka sebagai guru wajib menegur atau menesehatinya. Hal ini juga berkaitan dengan terori HAM yang di kemukakan oleh teori haar Tilar dalam bukunya yang berdujul dimensi dimensi hak asasi manusia dalam kurikulum persekolahan Indonesia, hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap insan apabila tiap insan tidak memiliki hak itu maka insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia.
Menurut Moh rinaldi ham dalam pendidikan merupakan hubungan interaksi sesama peserta didik terjalin dengan baik tanpa adanya diskriminasi terhadap golongan tertentu. Menurut teori hak-hak kodrati HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang setiap saat dan disemua tempat oleh karena manusia dilahirkan sebagai manusia.
3.2.2 Demokrasi dalam pendidikan multikultural
Menurut Fahril,setelah melakukan observasi di SMP Model Terpadu Madani,Dalam penerapan nilai-nilai demokrasi Dalam lingkungan sekolah dapat dilihat dari aktivitas Pembelajaran maupun kegiatan Ke organisasian,dimana para siswa Sangat Antusias dalam ber argumen dalam menanggapi Materi yang disampaikan oleh Guru,maupun Masalah-masalah dalam organisasi yang didalamnya mempunyai banyak sekali pendapat siswa yang lainya, nilai demokrasi akan tumbuh dalam diri seorang siswa karena terbiasa menerapkan dalam kehidupan sosialnya baik di lingkungan sekolah maupun diluar..menurut teori Natonagoro,nilai dalam demokrasi setelah para peserta didik dapat menjadi pribadi yang demokratis dan bisa berpikir kritis dalam penyelesaian masalah.
Menurut Sri Wahyuni Indonesia merupakan negara demokrasi yang Dalam perkembangannya, demokrasi erat kaitannya bahkan dimaknai sebagai kebebasan dalam berekspresi dan mengemukakan pendapat. rangkat dari makna tersebut, pelaksanaan demokrasi tidak hanya digunakan di dunia politik saja tetapi juga meluas ke berbagai aspek kehidupan. Misalnya di dunia ekonomi, pendidikan, media massa bahkan hiburan. Dan tak jarang demokrasi ini menimbulkan kekacauan dan berjalan dengan tidak semestinya. Maka dari itu di perlukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai yang terkandung dalam makna demokratis dalam jiwa bangsa kita terutama kepada generasi penerus bangsa agar mereka tidak terkontaminasi oleh kebiasaan-kebiasaan negatif yang mengekspresikan ”kebebasan dalam demokrasi”. Di SMP Model Terpadu Madani siswa/i tentu saja sudah mulai di bekali pengetahuan mengenai demokrasi hal tersebut bisa terlihat pada saat pemilihan ketua osis di mana semua siswa/i nya menggunakan hak pilih untuk berpartisipasi dalam pemilihan serta tetap menerima dengan lapang dada hasil dari pemilihan yang sudah terlaksana. Perkembangan demokrasi di indonesia dapat di lihat dari bukti normatif dan empirik. Bukti normatif dapat di temukan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Bukti yang menunjukkan indonesia adalah negara demokrasi tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Sementara itu, bukti empirik yang menunjukkan indonesia adalah negara demokrasi dapat dilihat pada masa pemerintahan yang pernah berjalan di indonesia antara lain masa revolusi, parlementer, demokrasi terpimpin, orde baru dan revormasi. (Kristina, 2021)
Demokrasi menurut aswad alisube dalam pendidikan multikultur di SMP Model Terpadu Madani, peserta didik di ajarkan dan di beri pemahaman mengenai demokrasi, yang dimana demokrasi itu ialah pemirintahan dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat. Dimana demokrasi dalam dunia pendidikan yaitu suatu sistem terhadap siswa untuk melakukan suatu hal tanpa adanya pemaksa terhadap siswa tersebut contoh nya seperti pemilihan ketua osis yang dimana siswa nya tidak membeda bedakan agama ataupun suku. Menurut teori Notonagoro, nilai dalam demokrasi setelah para peserta didik mempelajari meteri mengenai nilai demokrasi dalam pembelajaran PPKn peserta didik dapat menjadi pribadi yang demokratis dan bisa berpikir kritis dalam penyelesaian masalah.
Demokrasi Menurut Moh rinaldi dalam pendidikan multikultural di SMP Model terpadu madani, peserta didik diberikan pemahaman tentang demokrasi yang dimana demokrasi itu bentuk dari kepemerintahan. Contoh dimana demokrasi dalam dunia pendidikan itu sendiri iyalah bermusyawarah untuk penyusunan tata tertib di Sekolah khususnya tata tertib dalam kelas. Bermusyawarah dalam penyusunan kelompok piket sekolah, kelompok dalam pelajaran, dan kepengurusan kelas. Harris soche menjelaskan bahwa demokrasi iyalah suatu bentuk pemerintahan rakyat karena kekuasaan pemerintahan melekat pada rakyat juga merupakan HAM bagi rakyat untuk mempertahankan mengatur dan melindungi diri dari setiap paksaan dalam suatu badan yang diserahkan untuk pemerintah.
3.2.3 Kebebasan dalam pendidikan multikultural
Menurut Fahril,dari hasil Observasi di SMP Model Terpadu Madani,terkait dengan penerapan Kebebasan dalam beragama itu nampak pada saat siswa-siswi setelah masuk waktu Ibadah,kemudian peserta didik diberikan diberikan pemahaman bahwa penting sekali untuk menghargai teman-temanya yang sedang beribadah.hal tersebut dapat pula diatur dalam peraturan dalam sekolah,baik peraturan dalam kelas maupun sekolah maka sebagai guru wajib menegur ketika ada masalah yang terjadi.menurut teori Valdi R Hafiz kebebasan beragama termaksud kebebasan untuk mengubah agama dan tidak nebganut setiap agama atau kepercayaan pemerintah dan menghormati melindungi demi terpeliharanya ketertiban,kesehatan atau kesusilaan umum
Negara menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agama nya masing-masing tanpa ada kekangan atau paksaan sehingga di indonesia sendiri masyarakat indonesia meyakini 5 kepercayaan. Peran agama dalam keadaan masyarakat yang multikultur adalah salah satunya sebagai perekat sosial. Salah satu alasan mengapa demikian adalah pertama, agama mengajarkan nilai- nilai yang benar dan baik bagi umatnya. Agama kerap dipahami sebagai wilayah sakral, metafisik, abadi, samawi dan mutlak. Berbagai agama, tentu saja, berbeda-beda dalam perkara cara dan berbagai aspeknya, namun agama-agama tersebut hampir seluruhnya memiliki sifat-sifat demikian itu. Karena sakral dan mutlak maka sulit bagi agama-agama tersebut untuk mentoleransi atau hidup berdampingan dengan tradisi kultural yang dianggap bersifat duniawi dan relativistik. Sama hal nya yang di lakukan oleh siswa/i di SMP Model Terpadu Madani di sana mereka telah didesain untuk tetap saling menghormati setiap perbedaan yang ada termasuk perbedaan agama. Ketika memasuki waktu ibadah untuk di berikan ruang untuk menjalan kan nya. Begitu pun dengan agama lain nya. sejalan dengan pendapat tersebut UUD 1945 juga menegaskan di pasal 29 Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Menurut aswad alisube kebebasan beragama di dalam pendidikan multikultur di SMP Model Terpadu Madani dimana mereka sudah diajarkan selalu menghormati setiap orang yang beribadah sesuai dengan agamanya. Mereka bebas berteman dengan siapa sja tanpa membeda bedakan agama yang dianutnya. Menurut teori Vadi R Hadiz kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menganut setiap agama. Kebebasan di dalam melaksanakan atau menjalankan agama atau kepercayaan agar pemerintah dapat mengormati melindungi, menegakkan, dan memajukan ham dan terpeliharanya keamanan, ketertiban, kesehatan, atau kesusilaan umum.
Menurut Moh rinaldi dari hasil observasi di Sekolah SMP Model Terpadu Madani, terkait dengan kebebasan dalam beragama. Siswa siswi telah diajarkan saling menghargai dan menghormati keberagaman agama yang dianut oleh teman- temannya, misalnya pada saat beribadah umat nasrani diberikan ruang untuk melakukan ibadah. Menurut lucke kebebasan beragama dimaknai sebagai persamaan perlakuan diantara kelompok agama atau dengan kata lain memberikN kesempatan kepada kelompok agama menjalankan peribadatannya.
BAB V PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Pendidikan multikultural adalah pendidikan yang mengakui adanya keragaman dan menghendaki penghormatan serta kesederajatan manusia dari manapun dia datang dan berbudaya apapun. Pendidikan multikultural merupakan solusi untuk meminimalisasi dan mencegah terjadinya konflik disebabkan adanya keragaman budaya, ras, etnik, agama dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Melalui pendidikan berbasis multikultural, sikap dan pemikiran siswa akan lebih terbuka untuk memahami dan menghargai keberagaman. Untuk itu sangat penting memberikan porsi pendidikan multikultural dalam sistem pendidikan, terutama pada peserta didik agar memiliki kepekaan dalam menghadapi gejala dan masalah sosial yang berakar pada perbedaan. Hal ini dapat diimplementasi baik pada substansi maupun model pembelajaran yang mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya.
4.2 Saran
Dalam Pembelajaran Pendidikan Multikultural diperlukan dukungan dari berbagai pihak, agar tercipta sikap toleransi di kalangan civitas akademika SMP Model Terpadu Madani Perlu adanya peningkatan kerjasama guru mata pelajaran umum dan lembaga lembaga keagamaan untuk meningkatkan toleransi umat beragama terutama di kalangan guru dan siswa
DAFTAR PUSTAKA
Elrumi, kompasiana beyond bloging: menerapkan budaya demokrasi di sekolah. Yogyakarta 06 januari 2018. Diakses 23 september 2022 pukul 20. 19 WITA
Mulya aina, Blogspot.com: Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Madiun 02 juni 2018. Diakses 23 September 2022 pukul 21.30 WITA
Alfian Fakka, TribunNews.com: Konsep merdeka belajar menurut Ki Hajar Dewantara. Jakarta 12 Agustus 2022. Di akses 23 september 2022 pukul 15.20 WITA
Ubaedillah. A & Rozak.(2016). Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN SYARIF HIDAYATULLAH
Kristina. Detik.com: bunyi pembukaan UUD 1945 yang menunjukkan Indonesia Negara Demokrasi. Jakarta 24 september 2021. Di akses 29 september 2022 pukul 11.54 WITA.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( amandemen 1, amandemen 2, amandemen 3)
Mahfudz, choirul.(2009). Pendidikan Multikultural. Yogyakarta:Pustaka Belajar
Yaqin, Ainul. (2005). Pendidikan Multikultural. Yogyakarta: Pilar Media.
Lampiran
Hasil Wawancara
Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami di SMP Model Terpadu Madani dengan narasumber Bapak Daud Samara Se.M.Pd. (Guru IPS) dan Bapak Harjono S.Pd. (Guru PPkn SMP) Terkait dengan sisi HAM dalam pembelajaran. Adalah dengan menyampaikan kepada siswa-siswi SMP Model Terpadu Madani yang muridnya memiliki perbedaan baik dalam Agama,Suku,harus saling mengarhai dan menjunjung tinggi rasa toleransi dalam konteks individual selain itu tidak menimbulkan diskriminasi terhadap sesama teman. Hal tersebut di buktikan dengan terpilih nya I Nyoman Aditya Saputra sebagai ketua osis walaupun notabene nya dia adalah suku Bali, namun siswa(i) nya tidak mempermasalah kan hal tersebut dan menerima hasil pemilihan yang sudah di laksanakan.
Demokrasi dalam pembelajaran terwujud dengan adanya partisipasi peserta didik dalam diskusi secara kelompok seperti saling menghargai pendapat antar satu sama lain. Sedangkan untuk SMP terwujud dengan adanya capaian pembelajaran di dalam RPP yang memuat sifat demokrasi seperti gotong royong, kerjasama, dan partisipasi siswa dalam mengemukakan pendapat. Sedangakan sikap demokrasi dalam sekolah terlihat pada saat pemilihan ketua osis yang di laksanakan oleh SMP Model Terpadu Madani di mana semua siswa ikut aktif dan berpartisipasi dalam pemilihan tersebut.
Hasil Wawancara SMP Model terpadu Madani Mengenai Kebebasan Berkumpul dan Beragama di Sekolah Sebagai Berikut :
Narasumber Siswa SMP mengemukakan bahwa :
1. Kebebasan beragama dalam lingkungan sekolah itu sangat terasa,tetapi dalam aktivitas belajar dipisahkan.
2. Untuk Masalah Diskriminasi itu tidak terjadi dalam sekolah karena mereka sejak awal masuk sudah ditekankan nilai-nilai toleransi
3. Dalam Impilementasi nilai-nilai keyakinan beragama masing-masing siswa difasilitasi oleh sekolah (ruangan ibadah)